Ahli Bahasa pihak terlapor menegaskan bahwa Ahok tidak berniat menistakan Agama. Argumen itu dibantah telak oleh Neno Warisman, saksi Ahli Bahasa dari pihak pelapor.
Bicara Sama Dengan Bertindak
Dalam menjelaskan argumen ini, Neno Warisman menggunakan analogi yang cerdas dan hampir dialami oleh semua orang; menikah.
"Berbicara itu sama dengan bertindak. Misalnya akad nikah. Akad nikah itu tindakan berbicara saya terima nikahnya makanya dengan tindakan berbicara itu yang haram menjadi halal," ujar Neno di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, (15/11/16).
Neno juga menegaskan, apa yang dia sampaikan merupakan bagian dari teori lingusitik generatif.
Jika Tidak Berniat
Orang yang berbicara tanpa niat, ia sedang tidak sadarkan diri, gila, mengigau, lupa, atau sebab lainnya. Sedangkan Ahok menyampaikan hal itu secara sadar di Pulau Pramuka Kepulauan Seribu DKI Jakarta.
"Orang berbicara itu tidak mungkin enggak pakai niat kecuali dia gila atau ngigau. Dan dia tidak mungkin berbicara tanpa tujuan," lanjut Neno sebagaimana diberitakan Republika, Rabu (16/11/16).
Selanjutnya, Neno mengemukakan tiga hal terkait ucapan Ahok.
Pertama, seseorang menyampaikan sesuatu, merupakan kesesuaian antara hati dan pikirannya. Jika tidak, maka ia telah berdusta.
Kedua, sudah berniat. Sehingga, ucapan Ahok 'dibohongin pakai Al-Maidah 51' itu sudah niat.
Ketiga, communication intention. Ialah keinginan dari orang yang mengatakan agar pendengarnya terpengaruh.
0 Response to "Argumen Cerdas Neno Warisman dalam Gelar Perkara Patahkan Argumen Pihak Ahok"
Posting Komentar